Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Banding Ditolak, Prajurit TNI Yang Bunuh Istri Tetap Divonis Hukuman Seumur Hidup


BANDING DITOLAK, Prajurit TNI Pembvnvh Istri di Deli Serdang Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan resmi menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap prajurit TNI, Serma Tengku Dian Anugrah, dalam kasus pembvnvhan berencana terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda.

Dalam putusan banding yang dibacakan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sekaligus pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa. 

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. 

Sebaliknya, perbuatannya dinilai sangat memberatkan karena telah mencoreng nama baik institusi TNI, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta dilakukan dengan perencanaan yang matang.

Dalam persidangan terungkap, korban mengalami 24 luka tusukan dan sayatan akibat serangan menggunakan s4ngkur. 

Setelah melakukan aksinya, terdakwa tidak berusaha memberikan pertolongan kepada korban, bahkan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Bandara Kualanamu.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada 23 Juli 2025. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat lvka-lvka yang dideritanya.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembvnvhan berencana.

 Persoalan ekonomi disebut menjadi motif di balik aksi keji yang mengakhiri nyawa sang istri tersebut.(*)

Posting Komentar untuk "Banding Ditolak, Prajurit TNI Yang Bunuh Istri Tetap Divonis Hukuman Seumur Hidup"