Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Presiden di Somasi, Soal Pelibatan Babinsa Dalam Pengawasan Pajak Tuai Penolakan


Presiden dan DPR resmi disomasi koalisi masyarakat sipil terkait kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak. 

Somasi dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) atas terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 yang menjadi dasar aturan tersebut.

Koalisi menilai kebijakan ini melampaui kewenangan aparat dan bertentangan dengan konstitusi. Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945 sudah mengatur jelas fungsi TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai penegak hukum.

Sehingga pelibatan dalam administrasi pajak dianggap tak berlandasan konstitusional dan membuka kembali ruang keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil.

Selain aspek hukum, TAUD-SKP juga menyoroti potensi chilling effect atau rasa takut di tengah masyarakat. Kehadiran aparat dalam proses pajak dinilai tidak membangun kepatuhan, melainkan menciptakan intimidasi.

 Koalisi menegaskan kepatuhan seharusnya dibangun lewat edukasi, transparansi, dan pelayanan, bukan pendekatan represif.

Melalui somasi, koalisi menyampaikan empat tuntutan, yakni mencabut SE-8/PJ/2026, mengevaluasi tarif PPN dan mendorong pajak kekayaan untuk kelompok super kaya.

 Menyusun APBN berperspektif HAM gender dan disabilitas, serta meminta DPR mengawasi kebijakan pajak. Koalisi juga menyoroti penggunaan anggaran negara yang belum efisien dan tidak tepat sasaran.(*)

Posting Komentar untuk "Presiden di Somasi, Soal Pelibatan Babinsa Dalam Pengawasan Pajak Tuai Penolakan"