Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Empat Hakim Yang Menyenyidangkan Nadiem Makarim Dilaporkan KY


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim PN Tipikor Jakpus ke Komisi Yudisial (KY). 

Empat Hakim Yang Menyenyidangkan  Nadiem Makarim Dilaporkan  KY

 Keempatnya diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan, dan menunjukkan sikap tidak imparsial selama persidangan.

Dalam laporannya, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem diduga tidak menyampaikan fakta-fakta sebenarnya, melainkan sebaliknya menyampaikan fakta yang tidak pernah diungkap di persidangan.

Ketua Hakim, Purwanto S. Abdullah pun diketahui telah dijatuhi putusan non-palu oleh KY dalam perkara Kasus Tom Lembong, namun dia masih ditunjuk untuk mengadili Nadiem. 

Ari menuturkan bahwa sikap dari Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto telah menunjukkan keberpihakan dan tidak imparsial selama proses peradilan. Mereka cenderung mengabaikan fakta yang meringankan Nadiem dibandingkan fakta yang memberatkan.

Ari juga mengungkapkan bahwa saat itu Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi hingga 50 orang, sementara Nadiem hanya 5 orang saksi. 

Bahkan, saat persidangan berlangsung ada dua hakim yang diketahui tertidur selama persidangan, salah mengimplementasikan teori-teori hukum yang digunakan dalam kasus ini. 

“karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya,” ujar Ari (6/7).

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir mengungkapkan bahwa pelaporan yang diajukan timnya dibutuhkan untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam proses peradilan. 

Sebab, perilaku hakim selama persidangan telah memberikan citra yang kurang baik dan menunjukkan adanya ketidakpastian hukum.

Ia pun berharap agar Mahkamah Agung dapat menerima rekomendasi Komisi Yudisial secara profesional sehingga perbaikan yang telah diberikan dapat ditindaklanjuti dengan pengadilan-pengadilan yang profesional dan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum.

Posting Komentar untuk "Empat Hakim Yang Menyenyidangkan Nadiem Makarim Dilaporkan KY"