Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka dan penahanannya.
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, hakim menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.
Meski demikian, putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan proses hukum pokok perkara. Aparat penegak hukum masih dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kreator: RDH/VHS

Posting Komentar untuk "Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Penahanan Roy Suryo Tidak Sah"