Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Pemerintah Menetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan

 

Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan ini langsung memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat. 

Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari pengakuan negara terhadap keberadaan para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Fadli Zon menjelaskan, penetapan hari peringatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap keberagaman yang menjadi salah satu fondasi bangsa.

 Menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga negara dalam menjalankan keyakinan serta melestarikan tradisi dan budaya.

Tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai historis. Pemerintah menjelaskan, tanggal tersebut berkaitan dengan pembahasan konstitusi tahun 1945 ketika Mr.

 Wongsonegoro mengusulkan frasa "dan Kepercayaannya", yang kemudian menjadi bagian penting dalam sejarah pengakuan terhadap kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia.

Pemerintah berharap hari peringatan ini menjadi momentum memperkuat persatuan, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman. 

Di sisi lain, Fadli Zon menegaskan bahwa 13 Juli bukan merupakan hari libur nasional, karena hingga kini belum ada keputusan mengenai penetapan hari libur.

Keputusan tersebut pun memunculkan beragam respons di media sosial. Sebagian masyarakat menyambut baik sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman.

 Sementara sebagian lainnya masih ingin mengetahui lebih jauh makna dan tujuan dari penetapan hari peringatan tersebut.(**)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Menetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan"