Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Proses Hak Angket Bupati Gowa Dilaporkan ke Bareskrim Polri


Hak Angket DPRD Gowa Bukan Tindak Pidana: Menjaga Martabat Jabatan Bukan Mencampuri Urusan Privat.

Laporan terhadap penggunaan hak angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri dengan alasan bahwa dugaan perselingkuhan atau perzinahan merupakan ranah privat justru menimbulkan pertanyaan mendasar: 

sejak kapan fungsi pengawasan DPRD dapat dipidanakan hanya karena menyelidiki sesuatu yang dinilai berdampak pada integritas seorang kepala daerah? 


Negara hukum tidak dibangun untuk membungkam pengawasan politik. Sebaliknya, negara hukum justru dibangun agar kekuasaan selalu dapat diawasi.

Hak angket bukanlah tindakan pidana. Hak angket adalah instrumen konstitusional yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 DPRD tidak sedang mengadili seseorang sebagaimana pengadilan pidana, juga tidak sedang memutus seseorang bersalah atau tidak bersalah. 

Yang dilakukan DPRD adalah menyelidiki apakah terdapat keadaan yang memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan dan kepantasan moral pejabat publik dalam menjalankan amanah rakyat.

 Di sinilah letak kekeliruan argumentasi yang menyatakan bahwa seluruh dugaan perselingkuhan otomatis menjadi wilayah privat. Benar, kehidupan pribadi setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi. 

Namun, perlindungan tersebut bukan berarti menghapus dimensi publik ketika perilaku pribadi memiliki konsekuensi terhadap jabatan publik. 

Seorang kepala daerah bukan hanya individu biasa, melainkan pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat, mengucapkan sumpah jabatan, dan menjadi wajah pemerintah daerah.

 Kepercayaan publik terhadapnya tidak hanya dibangun melalui kemampuan administratif, tetapi juga melalui integritas, keteladanan, dan kepatuhan terhadap norma hukum maupun norma sosial yang hidup dalam masyarakat.

 Dalam ilmu etika pemerintahan, integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legitimasi kekuasaan. 

Seorang pemimpin tidak hanya dituntut bekerja dengan baik, tetapi juga menjaga perilaku yang dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya. 

Oleh karena itu, ketika muncul dugaan yang berpotensi memengaruhi kewibawaan pemerintahan, DPRD justru memiliki kewajiban politik untuk memastikan apakah terdapat dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 Menyelidiki bukan berarti memvonis, dan mengawasi bukan berarti mencemarkan nama baik. Hak angket bukanlah alat penghukuman, melainkan mekanisme akuntabilitas.

 Apabila setiap penggunaan hak angket kemudian dilaporkan ke ranah pidana hanya karena objek pengawasannya dianggap sensitif, maka fungsi pengawasan DPRD akan kehilangan maknanya. 

DPRD akan hidup dalam ketakutan menjalankan kewenangan yang secara konstitusional diberikan kepadanya. 

Hal seperti ini justru berpotensi menciptakan chilling effect terhadap demokrasi lokal, yaitu kondisi ketika lembaga pengawas enggan menjalankan fungsinya karena khawatir dikriminalisasi.

 Yang lebih penting lagi, masyarakat Gowa bukanlah masyarakat yang memisahkan secara mutlak antara moralitas dan kepemimpinan.

 Gowa memiliki sejarah panjang yang dibangun di atas nilai siri’ na pacce, yaitu penghormatan terhadap martabat, kehormatan, dan tanggung jawab sosial. 

Nilai ini telah menjadi fondasi budaya masyarakat Sulawesi Selatan jauh sebelum lahirnya negara modern. Di sisi lain, Gowa juga merupakan daerah yang memiliki tradisi Islam yang sangat kuat. 

Sejarah mencatat bahwa Kerajaan Gowa melahirkan tokoh-tokoh besar seperti Sultan Hasanuddin dan Syekh Yusuf yang memadukan kepemimpinan politik dengan nilai agama dan akhlak.

 Dalam perspektif tersebut, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah seorang pemimpin masih memenuhi standar moral yang diharapkan dari seorang pejabat publik. 

Pertanyaan semacam itu bukanlah pelanggaran terhadap privasi, melainkan bagian dari evaluasi terhadap kepemimpinan. Apalagi kepala daerah dipilih melalui proses politik yang menjadikan kepercayaan rakyat sebagai modal utama. 

Kepercayaan publik bukan sekadar hasil pembangunan fisik, melainkan dibangun melalui karakter, integritas, keteladanan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dapat memengaruhi martabat jabatan.

 Karena itu, apabila DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki apakah suatu dugaan memiliki implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Tindakan tersebut justru berada dalam koridor fungsi pengawasan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan tidak melampaui kewenangan.

 Yang seharusnya diuji bukanlah keberanian DPRD menjalankan hak angket, melainkan apakah prosedurnya dijalankan sesuai hukum, apakah terdapat dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan, dan apakah hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun politik.

 Kriminalisasi terhadap penggunaan hak angket justru berpotensi melemahkan prinsip checks and balances yang merupakan salah satu pilar negara demokrasi. 

Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah bukanlah penguasa yang kebal terhadap pengawasan. Sebaliknya, DPRD dibentuk agar rakyat memiliki saluran konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan. 

Apabila setiap pengawasan terhadap pejabat publik dibungkus dengan dalih “ranah privat”, maka batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik akan semakin kabur. 

Dalam negara demokrasi, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya—bukan sebaliknya. 

Menjaga kehormatan jabatan publik bukanlah pelanggaran terhadap hak privat; justru itulah inti dari amanah yang diberikan rakyat kepada setiap pemimpin yang dipilih melalui proses demokrasi.

 #bupatigowa #mundurataudimundurkam

Posting Komentar untuk "Proses Hak Angket Bupati Gowa Dilaporkan ke Bareskrim Polri"