Nama bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, kembali menjadi sorotan setelah menyandang dua status tersangka dalam perkara berbeda.
Setelah sebelumnya divonis bebas dalam kasus dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samin Tan kini dijerat oleh Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Samin Tan dikenal sebagai salah satu pengusaha Tambang sekaligus pernah masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011.
Namanya mulai menjadi perhatian publik ketika terseret kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, pada 2019.
Dalam proses hukum saat itu, Samin Tan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2020 karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ia akhirnya ditangkap KPK pada 5 April 2021 dan menjalani proses hukum hingga persidangan.
Jaksa KPK menuntut Samin Tan dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta. Namun, pada 30 Agustus 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Namun, permohonan kasasi ditolak sehingga putusan bebas terhadap Samin Tan tetap berkekuatan hukum.
Meski lolos dari perkara yang ditangani KPK, persoalan hukum Samin Tan belum berakhir.
Kini ia kembali berstatus tersangka dalam dua perkara berbeda yang ditangani Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri, sehingga namanya kembali menjadi perhatian dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi.
Sumber: detikcom

Posting Komentar untuk "Samin Tan Dikepung Kasus, Polisi Dan Kejagung Sama-Sama Tetapkan Tersangka"