Ada beberapa pihak melihat pola ini terlalu berlebihan karena masyarakat menganggap cukup hanya petugas pajak saja yang menjadi tugasnya untuk menarik pajak,.
Ada kesan bahwa pendampingan Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (Polri) untuk menakuti masyarakat kalau tidak membayar pajak.
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, ataupun pemungutan pajak.
Keterlibatan mereka hanya sebatas mendukung koordinasi dan memastikan kegiatan petugas pajak di lapangan berjalan aman serta sesuai prosedur.(*)

Posting Komentar untuk "TNI dan Polri Ikut Aktif Dalam Penarikan Pajak Masyarakat."