Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Mahku Agung Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Dari Rp300 T Jadi Rp29 Trilyun


Mahkamah Agung mengoreksi nilai kerugian negara kasus tata kelola timah dari Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun.

 Koreksi itu tertuang dalam putusan kasasi eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar yang diketok Hakim Ketua Prim Haryadi.

MA memisahkan dua jenis kerugian. Dari total awal, Rp271,06 triliun merupakan kerugian ekonomi lingkungan, bukan kerugian keuangan negara. 

"Kerusakan lingkungan tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara," tulis Prim dalam putusan yang dikutip Selasa (11/8).

Mahku Agung Koreksi Kerugian Negara  Kasus Korupsi Timah Dari Rp300 T Jadi Rp29 Trilyun

Menurut MA, kerugian keuangan negara tunduk pada rezim Tipikor yang fokus pada pengembalian uang negara, sementara kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan yang fokus pada pemulihan. 

Karena itu MA menilai penggabungan keduanya tidak optimal untuk memulihkan kerusakan di Bangka Belitung.

Meski nilai kerugian dikoreksi, hukuman Alwin tetap 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. 

MA menilai perannya signifikan dengan dampak tinggi secara nasional. Untuk kerugian lingkungan Rp271,06 triliun, MA menyarankan penuntutan terpisah agar pemulihan segera dijalankan.

#KasusTimah #MahkamahAgung #KorupsiTimah #KerugianNegara #katakita

Posting Komentar untuk "Mahku Agung Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Dari Rp300 T Jadi Rp29 Trilyun"