Media Duta,- Moh Syifak divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti membobol jok sepeda motor dan mengambil tas berisi dompet serta uang tunai Rp5 ribu. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Keluarga Syifak disebut sudah memberikan kompensasi Rp1 juta kepada korban dan sempat mengupayakan restorative justice. Namun, perkara tetap berlanjut hingga persidangan.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan bahwa Syifak mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Barang bukti dikembalikan kepada korban, sementara Syifak dibebani biaya perkara Rp2 ribu.
Kasus ini jadi pengingat kalau nominal kecil bukan berarti konsekuensi hukumnya ikut kecil. Menurut kalian, bagaimana melihat perkara seperti ini?
Sumber: detikcom

Posting Komentar untuk "Mencuri Cuma Rp5 ribu, Tetapi Ujungnya Tetap Masuk Penjara."