Jakarta Media Duta,- Bupati Ditangkap KPK Malah Minta Naik Gaji, Anggota DPR dan Tito Karnavian Silang Pendapat: Korupsi Soal Integritas Atau Uang?
Maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap para kepala daerah memicu perdebatan sengit mengenai akar masalah dan solusinya.
Berdasarkan catatan KPK hingga pertengahan tahun 2026, telah dilaksanakan 17 kali OTT yang mayoritas melibatkan kepala daerah seperti Bupati dan Wali Kota termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada akhir Juli 2026 serta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau Suhardiman Amby disamping instansi pemerintahan seperti perpajakan dan bea cukai.
Menanggapi fenomena ini, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa akar persoalannya adalah lemahnya integritas.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan sempat melaporkan kondisi maraknya OTT belasan kepala daerah ini kepada Presiden Prabowo Subianto dengan menyebut, "Kami enggak bisa megangi mereka 24 jam."
Merespons OTT terhadap Bupati Kuansing, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi), menilai rentetan korupsi terjadi akibat timpangnya biaya politik yang tinggi dengan hak keuangan kepala daerah yang sangat rendah.
Menurutnya, tidak masuk akal jika gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta rupiah.
Menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Wakil Kepala Daerah, Komisi II DPR mendesak pembenahan regulasi dengan merekomendasikan pemerintah untuk meresvisi aturan hak keuangan kepala daerah agar rasional dan proporsional.
Rifqi mengusulkan agar hak keuangan tersebut dikaitkan dengan kemampuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengusulkan insentif ideal sekitar 20 persen dari PAD yang dibagi antara kepala daerah dan wakilnya, meski angka itu tidak mutlak dan menyesuaikan kondisi fiskal.
Rifqi meminta pemerintah berkoordinasi dengan BPK dan KPK dalam merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) ini agar tidak menjadi "corruption yang terlembagakan melalui peraturan."
Usulan ini mendapat sinyal positif dari Mendagri Tito Karnavian usai rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito menilai PP Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah sudah berusia lebih dari dua dekade sehingga saatnya dievaluasi bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Namun, usulan kenaikan pendapatan ini ditentang keras oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas.
Giri menilai usulan tersebut harus ditunda demi menjaga empati dan rasa keadilan terhadap masyarakat di akar rumput yang sedang mengalami penurunan tingkat penghidupan serta pertimbangan efisiensi anggaran pusat dan daerah.
Giri juga membantah argumentasi rendahnya gaji sebagai pemicu korupsi. Menurutnya, korupsi berakar pada integritas, dan argumen bahwa pendapatan kurang menjadi penyebab korupsi adalah hal yang absurd.
Giri menambahkan, jika nantinya ekonomi pulih, kenaikan pendapatan harus didasarkan pada parameter terukur seperti ukuran kinerja, beban tanggung jawab, dan biaya sosial sebagai apresiasi atas kinerja nyata, dengan tetap memperhatikan kewajaran.
Ia juga mengingatkan bahwa evaluasi struktur pendapatan eksekutif daerah di masa mendatang harus diberlakukan sama kepada jajaran legislatif (DPRD) sebagai pihak yang membentuk pemerintahan daerah.(*)

Posting Komentar untuk "Bupati Ditangkap KPK Bukan Nyesal Malah Minta Naik Gaji "