Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

PDIP Heran Putusan MK soal Dana MBG Baru Berlaku 2028, Singgung Putusan Gibran yang Langsung Jalan


Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan UUD 1945, namun baru berlaku pada penyusunan APBN 2028.

Menurut Guntur, putusan tersebut menimbulkan kejanggalan karena MK telah menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 inkonstitusional, tetapi penerapannya justru ditunda selama dua tahun.

"Sudah jelas vonisnya bahwa dana pendidikan untuk MBG itu inkonstitusional, tetapi hukumannya ditunda sampai APBN 2028. 

Ibarat hakim mengatakan kepada terdakwa, 'kamu terbukti bersalah, tetapi silakan lanjutkan dulu sampai dua tahun ke depan'," kata Guntur dalam keterangannya, Kamis (31/7/2026).

Meski mengkritik, Guntur tetap mengapresiasi putusan MK yang menegaskan penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan konstitusi. 

Namun, ia mempertanyakan mengapa putusan tersebut tidak diberlakukan lebih cepat, setidaknya mulai APBN 2027, mengingat persoalan yang dipersoalkan terjadi pada APBN 2026.

"Kok mau diperbaiki menunggu dua tahun lagi? Ada apa dengan MK?" ujarnya.

Guntur juga menyoroti besarnya anggaran MBG dalam APBN 2026 yang mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan nasional.

 Menurutnya, penundaan implementasi putusan membuat penggunaan anggaran tersebut tetap berjalan hingga dua tahun ke depan.

Ia kemudian membandingkan putusan tersebut dengan Putusan MK Nomor 90 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang langsung berlaku tanpa masa transisi.

"Kok tidak seperti putusan MK no. 90 yang memuluskan Gibran, langsung dilaksanakan?" katanya.

Menurut Guntur, perbedaan penerapan kedua putusan tersebut menimbulkan tanda tanya, terlebih di tengah masih banyaknya persoalan di sektor pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru honorer hingga kondisi sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 karena memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan. 

Meski demikian, MK menetapkan perubahan pengalokasian anggaran tersebut baru mulai berlaku pada penyusunan APBN 2028.(*)

Posting Komentar untuk "PDIP Heran Putusan MK soal Dana MBG Baru Berlaku 2028, Singgung Putusan Gibran yang Langsung Jalan"