Sinjai Media Duta, -Polisi menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya dua petani akibat tersengat aliran listrik jerat babi, namun bukan babi yang dijerat tetapi justru dua orang terberat, di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso memastikan penetapan tersangka tersebut.
Tersangka dalam kasus itu adalah Sirajuddin (45), warga Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.
Sirajuddin merupakan pemilik lahan lokasi tewasnya dua korban.
“Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan atas peristiwa yang menewaskan dua petani,” kata Iptu Agus kepada wartawan saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
#petaniviral
#viral

Posting Komentar untuk "Dua Orang Korban Tersengat Aliran Listrik Jeratan Babi"