Nadiem Makarim sudah tiba di Pengadilan Tinggi Jakarta untuk jalani sidang banding.
Kepada media ia sampaikan rasa syukur atas perkembangan terbaru, diantaranya terbukanya aib dari orang-orang yang telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.
Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa ulang 14 orang saksi dalam sidang banding atas vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pihak Nadiem beralasan, ada ketidaksesuaikan antara fakta yang terungkap dalam persidangan dan berkas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kuasa hukum Nadiem mengungkapkan, keterangan dari para saksi ataupun ahli yang tercantum dalam berkas perkara terlihat terpotong-potong.
Kondisi ini menyebabkan keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak tergambarkan secara utuh.
Putusan yang dijatuhkan juga dinilai belum mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.(*)

Posting Komentar untuk "Nadiem Makarim Sudah Tiba di Pengadilan Tinggi Jakarta Untuk Kalani Sidang Banding"