Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Palsukan Dokumen Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Denda Rp 40 Juta


Kaltim Media Duta,- Kasus pengiriman 2.697 tanaman hias yang berujung jadi tersangka dan divonis hukum terjadi pada Ahmad Subhan.

 Ia dijatuhi vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 40 juta pada Agustus 2026 karena memalsukan dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) dari Balai Karantina.

Kronologi Kasus Awal Pengiriman:

 Ahmad Subhan mendapat pesanan 2.697 tanaman hias senilai Rp 42 juta dari pemesan di Lombok Barat, NTB, pada Januari 2026.

Pembelian Barang:

 Ia membeli tanaman tersebut dari petani di Kota Batu, Jawa Timur, seharga Rp 12 juta dan mengangkutnya dengan truk ke Surabaya.

 Pemalsuan Dokumen:

 Karena tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang sah dari karantina, ia nekat meminta seseorang untuk mengedit sertifikat lama agar lolos pemeriksaan.

Terbongkar: 

Kejanggalan dokumen tersebut terungkap saat pemeriksaan oleh petugas Karantina di Pelabuhan Lembar, NTB.

Vonis Pengadilan: 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ahmad terbukti melanggar Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sehingga dihukum 5 bulan penjara serta denda Rp 40 juta.

Posting Komentar untuk "Palsukan Dokumen Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Denda Rp 40 Juta"