Kaltim Media Duta,- Kasus pengiriman 2.697 tanaman hias yang berujung jadi tersangka dan divonis hukum terjadi pada Ahmad Subhan.
Ia dijatuhi vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 40 juta pada Agustus 2026 karena memalsukan dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) dari Balai Karantina.
Kronologi Kasus Awal Pengiriman:
Ahmad Subhan mendapat pesanan 2.697 tanaman hias senilai Rp 42 juta dari pemesan di Lombok Barat, NTB, pada Januari 2026.
Pembelian Barang:
Ia membeli tanaman tersebut dari petani di Kota Batu, Jawa Timur, seharga Rp 12 juta dan mengangkutnya dengan truk ke Surabaya.
Pemalsuan Dokumen:
Karena tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang sah dari karantina, ia nekat meminta seseorang untuk mengedit sertifikat lama agar lolos pemeriksaan.
Terbongkar:
Kejanggalan dokumen tersebut terungkap saat pemeriksaan oleh petugas Karantina di Pelabuhan Lembar, NTB.
Vonis Pengadilan:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ahmad terbukti melanggar Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sehingga dihukum 5 bulan penjara serta denda Rp 40 juta.

Posting Komentar untuk "Palsukan Dokumen Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Denda Rp 40 Juta"