Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

SIDANG PRAPERADILAN KEEMPAT ROY SURYO MEMANAS


Jakarta Media Duta,— SIDANG praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), berlangsung panas.

 Ketegangan terjadi saat ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Roy Suryo, Dr. Didit Wijayanto Wijaya, terlibat adu argumen dengan pihak Kejaksaan selaku turut termohon.

Perdebatan bermula ketika Didit menjelaskan mengenai esensi filosofis lembaga praperadilan. 

Menurut dia, praperadilan tidak semata-mata menjadi forum untuk mencari kepastian hukum secara formal, tetapi juga merupakan sarana untuk memastikan terpenuhinya rasa keadilan, baik bagi pelapor maupun tersangka.

Saat Didit menguraikan mengenai keseimbangan hak antara tersangka dan pelapor, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beberapa kali melayangkan interupsi.

Jaksa menilai penjelasan Didit belum menjawab secara konkret pertanyaan yang mereka ajukan. Mereka juga mempersoalkan jawaban sang ahli yang dinilai terlalu panjang dan berputar-putar.

Interupsi berulang tersebut membuat suasana persidangan semakin tegang. Didit kemudian merespons dengan nada tinggi dan menegaskan bahwa dirinya telah memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut berulang kali.

Situasi semakin riuh ketika Ketua Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, ikut berdiri dan menyampaikan protes kepada pihak Kejaksaan.

"Nanya tapi motong!" ujar Refly dalam suasana sidang yang memanas.

Refly menilai pihak Kejaksaan tidak memberikan kesempatan kepada ahli untuk menyelesaikan argumentasinya. Adu mulut antara kedua pihak pun membuat suasana ruang sidang menjadi semakin tidak kondusif.

Melihat situasi tersebut, hakim tunggal I Ketut Darpawan langsung mengetuk palu beberapa kali. Hakim meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses persidangan.

Ketut juga mengingatkan agar perdebatan tidak berkembang menjadi debat kusir di ruang sidang. Menurutnya, seluruh pihak harus tetap berpegang pada aturan dan tata tertib persidangan.

Setelah suasana mulai mereda, persidangan sempat diskors untuk memberikan waktu agar kondisi ruang sidang kembali kondusif.

Usai persidangan, Didit Wijayanto memberikan klarifikasi kepada awak media mengenai perdebatan yang terjadi dengan pihak Kejaksaan.

Didit menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo secara berulang, tetap dapat dinilai sah sepanjang objek hukum yang diuji berbeda. Ia mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan dalam KUHAP baru.

Dalam perkara kali ini, kata Didit, objek yang dipersoalkan berkaitan dengan prosedur pencekalan, persoalan tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta keabsahan status tersangka.

Didit menilai perbedaan objek tersebut menjadi dasar penting untuk melihat apakah pengajuan praperadilan berikutnya dapat diperiksa kembali oleh pengadilan.

Ia juga menyayangkan sikap pihak Kejaksaan yang dinilainya cenderung resisten terhadap penjelasan mengenai batas kewenangan aparat dalam melakukan upaya paksa hukum.

Menurut Didit, perdebatan di ruang sidang seharusnya tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Penjelasan ahli, kata dia, bertujuan memberikan perspektif akademis dan yuridis kepada hakim mengenai persoalan yang sedang diuji dalam praperadilan.

Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian permohonan praperadilan Roy Suryo. Persidangan selanjutnya akan menentukan perkembangan proses pengujian terhadap objek hukum yang diajukan oleh pihak pemohon.(*)

Posting Komentar untuk "SIDANG PRAPERADILAN KEEMPAT ROY SURYO MEMANAS"