Rekan jejak H. Andi Mappetahang Fatwa, atau yang lebih populer dikenal sebagai A.M. Fatwa, menduduki posisi istimewa dalam lembaran sejarah pergerakan demokrasi, HAM, dan keparlemenan Indonesia. Lahir di Bone pada 12 Februari 1939 dari keluarga keturunan Kerajaan Bone.
Seorang politikus dan aktivis lintas era ini dikenal atas keteguhan prinsip serta keberaniannya menyuarakan kebenaran, bahkan di bawah tekanan keras rezim penguasa.
Semangat pergerakan A.M. Fatwa telah berkobar sejak muda. Di usia 18 tahun, ia sudah aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Muhammadiyah.
Pendidikan tingginya diawali di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta merangkap Fakultas Publisistik Universitas Ibnu Chaldun hingga meraih gelar Sarjana Muda pada 1963, sebelum melanjutkan ke UNTAG Surabaya dan meraih S1 di UNTAG Jakarta pada 1970.
Di masa kuliah, ia aktif memimpin HMI, bahkan sempat mendapat beasiswa ikatan dinas dari ALRI hingga menjadi Imam Tentara KKO AL.
Pada era 1970-an, A.M. Fatwa ditarik diperbantukan kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin sebagai Staf Khusus Agama dan Politik.
Namun, kritisisme dan prinsip moral yang teguh membuatnya dipecat secara tidak hormat dari PNS DKI pada tahun 1979 usai turut menandatangani Petisi 50 sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Presiden Soeharto.
Sikap kritisnya membuat A.M. Fatwa harus membayar harga mahal di era Orde Baru. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara terkait kasus Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 dan menjalani masa kurungan efektif selama 9 tahun.
Secara akumulatif, ia menghabiskan waktu 12 tahun hidupnya di balik jeruji besi. Penderitaannya di penjara menarik perhatian dunia internasional, hingga Amnesty International dan Anggota Kongres AS turut mendesak pembebasannya.
Kendati mengalami berbagai penyiksaan fisik hingga menjadi satu-satunya warga yang berani menuntut Pangkobkamtib di pengadilan, di era Reformasi ia menunjukkan jiwa besar dan sikap kenegarawanan dengan memaafkan serta membina hubungan baik dengan para mantan penanggung jawab pemenjaraannya.
Memasuki era Reformasi, A.M. Fatwa tampil sebagai salah satu eksponen utama penggulir gerakan perubahan. Ia menjadi salah seorang deklarator berdirinya Partai Amanat Nasional (PAN) dan mengemban amanah sebagai Ketua DPP PAN (1998–2005).
Kepercayaan publik mengantarkannya menjabat Wakil Ketua DPR RI (1999–2004) dan dilanjutkan sebagai Wakil Ketua MPR RI (2004–2009).
Kiprah keparlemenannya berlanjut saat ia beralih ke jalur independen dan terpilih sebagai Anggota DPD RI wakil Provinsi DKI Jakarta selama dua periode dari tahun 2009 hingga akhir hayatnya.
Selama menjadi Senator di DPD RI, A.M. Fatwa mencatatkan rekor sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI terlama (2012–2017).
Di bawah kepemimpinannya, BK DPD RI dikenal tegas menegakkan kode etik parlemen serta menjadi pelopor berbagai terobosan, termasuk merintis penggunaan Hak Bertanya DPD RI kepada Presiden.
Selain aktif membela hak-hak warga DKI Jakarta dalam berbagai sengketa lahan dan fasilitas publik, ia juga rutin memimpin diplomasi parlemen internasional serta aktif mengusulkan gelar pahlawan nasional bagi tokoh-tokoh bangsa.
Atas dedikasinya yang luar biasa, A.M. Fatwa dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana oleh Presiden RI pada 2008, Award Pejuang Anti Kezaliman dari Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad pada 2009.
Beliau betgelar Doktor Honoris Causa dari UNJ, serta tiga penghargaan dari MURI, salah satunya sebagai anggota parlemen paling produktif yang melahirkan tak kurang dari 29 karya buku.
Tokoh pejuang demokrasi dan penegak integritas yang mendedikasikan seluruh hidupnya untuk bangsa ini menghembuskan napas terakhirnya pada 14 Desember 2017 di usia 78 tahun di Rumah Sakit MMC Jakarta akibat kanker hati.
Rekam jejak A.M. Fatwa akan terus dikenang sebagai warisan keteladanan dan keberanian moral bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: Wikipedia

Posting Komentar untuk "Rekan Jejak A.M. Fatwa Dihukum 18 Tahun Penjara Hingga Jadi Wakil Ketua DPR & MPR"