Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Menurut Yusril, pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada beratnya ancaman hukuman atau keberadaan aparat penegak hukum.
Ia menilai akar persoalan korupsi juga berkaitan erat dengan integritas moral, etika, dan religiositas setiap individu.
“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh?
Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan lembaga yang lengkap untuk memberantas korupsi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.
Namun, menurutnya, praktik korupsi masih terus terjadi dan bahkan melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum maupun pejabat negara.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya ikut menginisiasi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perubahan tersebut menambahkan ketentuan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
Yusril menerangkan bahwa hukuman mati dapat diterapkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara berada dalam kondisi bahaya, bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, atau ketika terjadi krisis ekonomi dan moneter.
Selain itu, prinsip tersebut juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Meski jaksa menuntut hukuman mati dan undang-undang memperbolehkan, hakim tetap wajib mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak.
Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Yusril menambahkan bahwa dalam sistem hukum pidana nasional, hukuman mati merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang hanya dapat dijatuhkan setelah hakim meyakini seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan mempertimbangkan keadilan serta dampak perbuatan terdakwa terhadap korban, bangsa, dan negara.
Sumber: Kompas.com

Posting Komentar untuk "Yusril Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU"