Jakarta Media Duta,- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membuka sidang perdana sebuah perkara yang melibatkan nama-nama dari lingkaran atas Kodam IV/Diponegoro.
Di antara empat terdakwa yang duduk di ruang sidang koneksitas itu, satu nama langsung menarik perhatian: Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo, Senin, 27 Juli 2026.
Sidang ini adalah perkara koneksitas, mekanisme persidangan gabungan yang digunakan ketika perkara melibatkan unsur militer dan sipil sekaligus. Majelis hakim dipimpin oleh Marsekal Madya TNI Siti Mulyaningsih.
Di kursi terdakwa bersama Widi, duduk pula mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum (Kakumdam) IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, serta satu warga sipil: mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan Suko Madyo Susilo.
Dakwaan yang dibacakan jaksa berkaitan dengan pengadaan lahan seluas 716,20 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Lahan itu dibeli oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), badan usaha milik daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan (RSA). Nilai transaksi: Rp237 miliar.
Jaksa menduga pembelian itu diwarnai praktik mark-up harga dan persekongkolan yang mengakibatkan kerugian negara.
Para terdakwa didakwa dengan sejumlah alternatif pasal, antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B yang mengatur gratifikasi.
Dalam persidangan yang sudah lebih dulu berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada perkara TPPU yang merupakan pengembangan dari kasus ini, jaksa mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp21 miliar yang disebut diterima Widi melalui rekening dua adiknya, Arif Kusmawanto dan Endang Kusumawati.
Dana itu diduga digunakan untuk membangun dua rumah kos di Semarang dan membeli satu unit mobil Toyota Alphard.
Dalam sidang TPPU di Semarang pada 6 Juli 2026, Widi yang hadir secara daring dari rumah tahanan militer di Jakarta mengakui bahwa ia pernah menyerahkan rekening milik adiknya kepada mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan Andhi Nur Huda.
"Saya pernah diminta rekening Pak Andi, saya serahkan dua rekening itu," katanya di hadapan majelis hakim.
Usai dakwaan dibacakan pada sidang perdana Senin 27 Juli, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis 30 Juli 2026 untuk memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa mengajukan eksepsi melalui penasihat hukum masing-masing.
Seluruh dakwaan dalam artikel ini adalah dugaan berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan. Setiap terdakwa berhak atas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.(*)

Posting Komentar untuk "Sidang Perdana Letjen TNI Widi Prasetijono Mantan Ajudan Jokowi "