Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Kanit Provos Polsek Lapandewa Buton Selatan Diduga Pekosa Pemilik Rumah Makan


Aipda Syahrio, kanit Provos Polsek Lapandewa di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga memperkosa seorang perempuan pemilik rumah makan. Syahrio pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Buton.

Dari informasi yang diterima, Syahrio diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut terjadi pada 20 dan 23 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.

Wakapolres Buton Kompol Yulianus mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan pemerkosaan ke SPKT Polres Buton. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan Syahrio 3 jam setelah korban melapor.

"Setelah perempuan inisial N melakukan laporan atau pengaduan secara resmi di SPKT Polres Buton," kata Yulianus dalam keterangannya.

Dalam laporan yang dilayangkan korban, oknum polisi tersebut diduga mendatangi rumah korban pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, Aipda Syahrio disebut datang dengan alasan hendak mencari makanan.

Diduga Sedang Mabuk

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan Syahrio diduga dalam kondisi mabuk ketika mendatangi rumah korban. Dia kemudian diduga melakukan kekerasan terhadap korban sebelum melakukan pemerkosaan.

"Berpura-pura mencari makan di dini hari. Korban memang menjual makanan," kata Sunarton.

Syahrio diduga memeluk dan membanting korban. Korban sempat keluar rumah untuk meminta pertolongan, tetapi kembali karena anaknya masih berada di dalam rumah.

"Namun, di dalam pelaku memeluk hingga membanting korban," ujarnya.

Tiga hari kemudian, Syahrio diduga kembali mendatangi rumah korban. Polisi menyebut dugaan pemerkosaan kembali terjadi sekitar pukul 02.00 WITA.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Syahrio sebagai tersangka. Dia mulai ditahan pada 10 Agustus 2026 selama 20 hari di Rutan Polres Buton untuk kepentingan penyidikan.

Diperiksa Propam

Sementara itu Kasi Humas Polres Buton, AKP Anwar menambahkan bahwa selain perkara pidana, Syahrio juga menjalani pemeriksaan etik sebagai anggota Polri.

 Propam Polres Buton memeriksa korban, saksi-saksi, dan Syahrio terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban," kata Anwar.

Propam juga telah memeriksa Syahrio dan melakukan gelar perkara etik. Proses tersebut berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana.(*)


Posting Komentar untuk "Kanit Provos Polsek Lapandewa Buton Selatan Diduga Pekosa Pemilik Rumah Makan"