Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

VIRAL! Pamen Polda Jambi Kembali Berdinas Usai Divonis 4 Tahun Penjara


Jambi  Media Duta,-  Kompol RC, Perwira Menengah Polda Jambi. Dulu Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, RC terseret kasus asusila saat masih bertugas di Polda Kalimantan Selatan. 

Berdasarkan Putusan MA No. 93 PK/Pid/2010, ia terbukti melanggar Pasal 286 KUHP dan divonis 4 tahun penjara.

 Eksekusi baru dijalankan Kejari Banjarmasin pada Januari 2022 di Jambi, dan ia menjalani 1 tahun 10 bulan di Lapas Jambi.

Sekarang? Polda Jambi membenarkan RC masih aktif berdinas. Namanya tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jambi No. KEP/78/III/2026 tgl 13 Maret 2026, dimutasi dari Pamen Yanma menjadi Pamen Rorena Polda Jambi. Statusnya bebas bersyarat hingga 26 Juli 2026.

Pihak Polda menyebut RC sudah menjalani sanksi etik berupa demosi 1 tahun pada 2015 dan tidak di-PTDH karena mengacu pada Perkap 2011 yang berlaku saat itu.

Gimana menurut kalian, wajar tidak seorang terpidana kasus asusila kembali berdinas aktif? Tulis pendapat kalian di kolom komentar.(*)

Posting Komentar untuk "VIRAL! Pamen Polda Jambi Kembali Berdinas Usai Divonis 4 Tahun Penjara"