WASHINGTON D.C. — Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump dilaporkan tengah mempersiapkan sanksi ekonomi menyeluruh terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Langkah ini menandai eskalasi signifikan dari Washington terhadap institusi hukum global tersebut.
Sanksi institusional yang sedang digodok ini diproyeksikan melarang sebagian besar transaksi finansial dengan ICC setelah masa tenggang enam hingga tujuh bulan.
Jika resmi diterapkan, kebijakan ini berpotensi memblokir transaksi berbasis mata uang dolar AS dan melumpuhkan operasional global pengadilan secara signifikan.
Langkah tersebut jauh lebih agresif dibandingkan sanksi individu yang sebelumnya telah dijatuhkan Washington terhadap sejumlah hakim dan jaksa ICC.
Sebagai latar belakang, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan tersebut atas dasar temuan awal adanya tanggung jawab pidana terkait dugaan penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan di Gaza.
Di sisi lain, Israel dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menolak yurisdiksi ICC.
Baik Amerika Serikat maupun Israel bukan merupakan anggota resmi ICC, namun pihak pengadilan menyatakan tetap memiliki wewenang hukum karena Palestina telah resmi bergabung ke dalam traktat tribunal tersebut.
Di tengah ketegangan ini, berbagai pengamat hukum internasional mengingatkan bahwa intervensi ekonomi terhadap lembaga peradilan dapat menciptakan preseden buruk yang mengancam independensi penegakan hukum global.
Jika negara-negara besar dapat melumpuhkan pengadilan secara finansial saat sekutu mereka diinvestigasi, dikhawatirkan keadilan internasional akan menjadi selektif dan memicu impunitas bagi pihak-pihak tertentu.(*)

Posting Komentar untuk "As Siap Sansi Pengadilan Kriminal Internasional Menyusul Perintah Penangkapan Netanyahu"