Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan


Media Duta,- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah setelah munculnya temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebanyak lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan pada Sabtu, 26 September 2026. Mereka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan internal untuk mengetahui bagaimana berbagai fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman tersebut bisa berada dan digunakan di kawasan lapas.


Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI.

Kelima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas atau Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Rudi menegaskan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan. 

Status nonaktif ini bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai kesalahan para pejabat tersebut, sebab pemeriksaan masih diperlukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab.

Salah satu posisi yang ikut menjadi perhatian adalah Kepala Urusan Umum. Menurut Rudi, pejabat tersebut menangani berbagai urusan barang milik negara serta fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.

Karena itu, keberadaan fasilitas dan berbagai barang yang ditemukan dalam kawasan tersebut menjadi bagian yang akan diperiksa.

 Tim internal Kemenimipas akan menelusuri bagaimana barang-barang tersebut bisa berada di lokasi, siapa yang menggunakan, serta bagaimana pengelolaannya.

Temuan awal Ombudsman sendiri cukup menjadi perhatian. Dalam sidak pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur hingga perlengkapan rumah tangga.

 Beberapa bangunan tersebut berada di kawasan yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Ombudsman juga menemukan fasilitas lain seperti tempat kebugaran serta pembangunan simulator golf. Di sekitar kawasan tersebut juga terlihat sejumlah kendaraan yang disebut merupakan kendaraan mewah.

Selain fasilitas, Ombudsman menemukan adanya sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. 

Namun, Ombudsman menyatakan masih perlu melakukan pendalaman untuk memastikan identitas dan status masing-masing orang yang ditemukan.

Temuan lainnya adalah keberadaan minuman beralkohol. Ombudsman menyebut menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.

Ombudsman sebelumnya juga menyampaikan adanya laporan dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu kepada keluarga warga binaan. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang turut disoroti dalam pengawasan terhadap Lapas Cibinong.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena terdapat perbedaan keterangan mengenai status bangunan-bangunan tersebut.

Ombudsman menyebut menemukan dugaan kawasan seperti klaster mewah yang digunakan oleh warga binaan.

 Sementara pihak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi.

Perbedaan keterangan itu membuat pemerintah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemenimipas tidak hanya akan memeriksa bangunan, tetapi juga menelusuri asal-usul barang dan fasilitas yang berada di dalamnya.

Rudi mengatakan seluruh temuan Ombudsman akan menjadi objek pemeriksaan. Tim pengawas internal akan mencari tahu mengapa berbagai fasilitas tersebut dapat berada di lokasi dan apakah terdapat perubahan atau pemindahan barang setelah sidak Ombudsman.

Pemeriksaan juga mendapat perhatian setelah sejumlah foto dan barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi sidak Ombudsman disebut sudah tidak berada di tempat ketika tim Kemenimipas melakukan pemeriksaan. 

Rudi mempertanyakan perubahan tersebut dan mengatakan pihaknya akan menelusurinya sebagai bagian dari pemeriksaan internal.

Langkah penonaktifan lima pejabat ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kemenimipas untuk memastikan persoalan di Lapas Cibinong dapat diperiksa secara menyeluruh.

Rudi mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh, mulai dari bagaimana fasilitas tersebut tersedia, siapa yang menggunakan, bagaimana pengelolaannya.

 Sehingga siapa yang nantinya harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan pelayanan dan tata kelola di Lapas Cibinong tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini masih berada dalam tahap pemeriksaan internal. Karena itu, penonaktifan lima pejabat tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab. 

Kemenimipas juga menyatakan persoalan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong agar berbagai temuan serupa tidak kembali terjadi.

Dengan demikian, sorotan terhadap Lapas Cibinong kini tidak hanya berhenti pada temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman.

 Pemerintah telah masuk ke tahap pemeriksaan internal untuk mengungkap bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang menggunakan dan mengelola, serta apakah terdapat pelanggaran dalam tata kelola lapas.

Posting Komentar untuk "Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan"