
Oleh : Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat/
Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia (Peradi Damai)
Advokat yang telah mengucapkan sumpah profesi advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas usul organisasi advokat, tidak membatasi hak advokat untuk pindah organisasi advokat.
Jika Pengadilan Tinggi membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) akibat kepindahan tersebut, maka Pengadilan Tinggi menurut hukum berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Untuk itu perlu dipahami dengan berpedoman analisis hukum tentang hak advokat dan kewenangan Pengadilan Tinggi terhadap advokat, sebagai berikut ;
1. Advokat berhak untuk memilih dan berpindah organisasi profesi adalah hak konstitusional yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
Jika ada tindakan Pengadilan Tinggi membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) secara sepihak—tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti lewat proses peradilan yang adil (due process of law) yang kemudian ditindaklanjuti lanjuti putusan Dewan Kehormatan organisasi—maka tentu merupakan tindakan di luar kewenangan dan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Hak seorang advokat untuk berpindah organisasi advokat didasarkan pada prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin secara kuat oleh hukum nasional:Konstitusi UUD 1945 (Pasal 28E ayat 3): Menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kemudian berdasarkan dinamika pasca-Surat Ketua MA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 serta dipertegas oleh perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru (seperti Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026), pengadilan mengakui legalitas usulan penyumpahan dari berbagai organisasi advokat.
Berpindah organisasi adalah hak prerogatif individu advokat sebagai bagian dari kemerdekaan profesi yang bebas dan mandiri.
Keabsahan Pembekuan BAS oleh Pengadilan Tinggi secara sepihak pasca-advokat pindah organisasi dinilai cacat hukum karena alasan berikut:
Ketiadaan Atribut Kewenangan: Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat.
UU Advokat, tetapi tidak memberikan wewenang atributif kepada PT untuk membekukan, menunda, atau mencabut BAS yang telah diterbitkan secara sah.
BAS adalah dokumen catatan peristiwa hukum (pengucapan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi, dan diyakini disaksikan Tuhan).
Dokumen ini bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat regeling atau beschikking yang dapat dibatalkan atau dibekukan begitu saja secara sepihak oleh pejabat PT tanpa dasar hukum yang jelas. Penerapan Unsur PMH Pasal 1365 KUHPerdata.
Apabila seorang advokat dirugikan karena BAS-nya dibekukan akibat pindah organisasi, ia dapat menggugat Pengadilan Tinggi secara perdata melalui instrumen Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan analisis unsur sebagai berikut:
Unsur Pasal 1365 KUHPerdata.
Adanya Perbuatan Melawan HukumTindakan PT membekukan BAS melanggar kewajiban hukumnya (bertindak di luar wewenang UU Advokat), melanggar hak subjektif advokat (hak bekerja dan berserikat), serta bertentangan dengan asas kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
2. Adanya Kesalahan (Schuld)
PT secara sadar menerbitkan surat penetapan pembekuan tanpa adanya dasar regulasi yang sah atau tanpa menunggu adanya putusan etik yang inkrah dari organisasi baru/lama.
3. Adanya Kerugian Materiil: Advokat kehilangan mata pencaharian karena tidak bisa bersidang di pengadilan. Kerugian Immateriil: Rusaknya nama baik, reputasi profesi, dan kepercayaan klien.
4. Hubungan kausalitas
Kerugian yang diderita advokat (tidak bisa beracara) terjadi sebagai akibat langsung dari diterbitkannya surat pembekuan BAS oleh Pengadilan Tinggi tersebut.
Sebagai hipotesa dan Rekomendasi,
Tindakan Pengadilan Tinggi yang membekukan Berita Acara Sumpah hanya karena alasan perpindahan organisasi advokat merupakan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh:
Mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pembatalan surat pembekuan BAS serta meminta ganti rugi materiil dan immateriil.
Melaporkan tindakan oknum hakim/Ketua Pengadilan Tinggi tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) atau Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait tindakan tidak profesional.
Pare-Pare, 12 September 2026
PKL.14.21 wita
Posting Komentar untuk "Analisis Hak Advokat Pindah Organisasi Profesi"