Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Mahkamah Ini Desak Israel Kembalikan Wilayah Pendudukan Yerusalem


Media Duta,- Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menyatakan keberadaan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, melanggar hukum internasional. 

Dalam pernyataannya, ICJ menyatakan Israel harus mengakhiri keberadaannya di wilayah pendudukan tersebut sesegera mungkin, menghentikan aktivitas permukiman baru, serta mencabut kebijakan dan tindakan yang mempertahankan situasi ilegal tersebut.

ICJ juga menyatakan Israel berkewajiban memberikan reparasi penuh atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan yang melanggar hukum internasional.

 Reparasi tersebut mencakup pengembalian tanah dan properti yang disita, aset serta properti budaya yang diambil sejak 1967, pembongkaran bagian tembok yang berada di Wilayah Palestina yang Diduduki.

 Serta memungkinkan warga Palestina yang terusir selama pendudukan untuk kembali ke tempat tinggal asal mereka.

 Jika pengembalian tersebut tidak memungkinkan, ICJ menyatakan kompensasi harus diberikan sesuai hukum internasional.(*)

Posting Komentar untuk "Mahkamah Ini Desak Israel Kembalikan Wilayah Pendudukan Yerusalem"