Jakarta Media Dua, - Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterkaitan antara pengusaha minyak yang masih berstatus buron Muhammad Riza Chalid dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada 2009–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Riza Chalid diduga terlibat melalui perusahaan bernama Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Kantor perusahaan itu merupakan salah satu dari delapan lokasi yang digeledah oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini pada Kamis (17/09/2026) lalu.
Muhammad Riza Chalid“Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan oleh yang sedang kita mintai MRC. [Perusahaan] kalau tidak salah namanya Foster, bagian dari Virgin Island,” ujar Anang kepada awak media, dikutip Senin (21/09/2026).
Anang mengatakan perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan Riza Chalid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara terkait dengan badan usaha milik negara (BUMN) minyak dan gas Indonesia, yakni PT Pertamina (Persero).
Meski demikian, Anang mengatakan masih mendalami dugaan keterkaitan tersebut.
Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada 2009–2024.
Penggeledahan dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat hingga Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Beberapa lokasi di antaranya adalah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi; Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Selanjutnya, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi; Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta; Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Konstruksi perkara ini bermula dari adanya kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP 2009–2024 untuk pengelolaan sumur-sumur minyak di daerah. Kerja sama operasi itu melibatkan perusahaan asing.
Di sisi lain, kata dia, terdapat ketentuan bahwa kerja sama operasi itu harus melibatkan perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk dan terdapat beberapa penyimpangan. Sejauh ini, perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun dalam perkara ini. (dov/frg)

Posting Komentar untuk "Jaksa Sebut Korupsi Minyak BUMD Bekasi Terkait Riza Chalid"