Media Duta,- Gaji Rp3 juta langsung dianggap “super kaya” dan masuk Desil 10? Isu ini sempat bikin banyak orang bertanya-tanya soal cara pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, besaran gaji bukan satu-satunya patokan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penetapan tingkat kesejahteraan dilakukan oleh BPS dengan melihat berbagai variabel, mulai dari kondisi rumah, jumlah tanggungan keluarga, akses air bersih, hingga kepemilikan aset.
Dalam DTSEN, masyarakat dipetakan dari Desil 1 hingga Desil 10. Pemeringkatan ini digunakan sebagai salah satu dasar agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Artinya, seseorang dengan penghasilan tertentu tidak otomatis langsung ditempatkan di Desil 10 hanya berdasarkan nominal gajinya.
Meski begitu, akurasi data tetap menjadi sorotan. Kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah, sementara beban hidup setiap keluarga juga berbeda.
Karena itu, transparansi indikator dan pemutakhiran data dinilai penting agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak justru terlewat dari program bantuan.
Menurut kalian, sistem penilaian seperti ini sudah cukup menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan, atau masih perlu dibuat lebih sederhana dan transparan?
Sumber: Nasional Insight

Posting Komentar untuk "Gaji Rp3 juta Langsung Dianggap “ Super Kaya” Dan Masuk Desil 10? "