Media Duta,- Saudaraku, hari ini H. Arisal Aziz, Anggota DPR RI Fraksi PAN Komisi XIII mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman RI sebelumnya menyampaikan adanya dugaan fasilitas khusus menyerupai “kluster” atau homestay di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, berikut sejumlah persoalan terkait akses pengawasan dan keamanan.
Rapat Komisi XIII DPR dengan jajaran Dirjenpas (Foto: Adrial Akbar)Komisi XIII DPR RI kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta penjelasan dari pihak terkait agar persoalannya terang dan langkah perbaikannya jelas.
Bagi H. Arisal Aziz, prinsipnya sederhana, tidak boleh ada perlakuan istimewa yang bertentangan dengan aturan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Setiap warga binaan harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan, sementara jajaran pemasyarakatan juga harus bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
RDP hari ini harus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak secara tegas dan terbuka.
Pada saat yang sama, pembenahan harus diarahkan pada penguatan pengawasan dan integritas agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Ombudsman RI sendiri menyatakan siap menyampaikan fakta hasil pengawasannya kepada DPR RI untuk mendukung perbaikan tata kelola pemasyarakatan.(*)

Posting Komentar untuk "Komisi XIII DPR RI Pada Intinya Sangat Kecewa Perlakuan Istimewa Yang Langgar Aturan"