Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Modus Dugaan Pemerasan Rp850 juta Yang Menjerat Bupati Gowa



Gowa Media Duta,- Niatnya mengurus izin usaha biar lancar, pihak pengusaha retail modern malah apes kena peras. Kasus mengejutkan datang dari Kabupaten Gowa.

Di mana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait perizinan untuk periode 2025-2026. 

Semua bermula saat salah satu jaringan Minimarket terkenal, Indomaret, berniat mengurus izin untuk membuka gerai baru di wilayah tersebut. Alih-alih mendapatkan pelayanan birokrasi yang bersih, pihak pengusaha justru diarahkan oleh sang bupati untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya yang berinisial HA. 

Melalui kaki tangannya ini, muncul permintaan "dana pelicin" sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru yang dibuka. Biar kelihatan resmi, pungutan ini dibungkus rapi dengan dalih dana *Corporate Social Responsibility* (CSR). 

Karena butuh izin buru-buru keluar, pihak minimarket akhirnya mencicil setoran tersebut sebanyak tiga kali hingga totalnya menembus Rp850 juta. 

Aliran dana fantastis yang terkumpul dari keringat pelaku usaha ritel ini ternyata sama sekali tidak masuk ke program sosial masyarakat. 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkapkan  bahwa uang ratusan juta tersebut langsung dialihkan untuk belanja aset pribadi sang bupati, mulai dari membayar rumah mewah di kawasan Waterfront Makassar hingga membeli satu unit mobil Toyota HiAce. 

Kini, liburan mewah dan rencana kepemilikan aset tersebut harus tertunda karena pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas aliran dana dan menyita barang bukti yang ada.(*)

Posting Komentar untuk "Modus Dugaan Pemerasan Rp850 juta Yang Menjerat Bupati Gowa"