Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Pemerintah Tetap Menagih Piutang Kepada Para Oligor BLBI


Jakarta Media Duta  - Pemerintah menegaskan akan tetap menagih piutang kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Pemerintah Tetap Menagih Piutang  Kepada Para Oligor BLBI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan utang BLBI adalah obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah Indonesia menangani krisis keuangan 1997-1998.

"Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," jelas Suahasil dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Suahasil memaparkan jumlah obligasi yang diterbitkan ketika itu adalah Rp 218,3 triliun.

 Jumlah itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan secara rutin dibayar oleh pemerintah dengan APBN kepada BI.

Pembayaran terakhir dilakukan per akhir Agustus lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari surplus BI.
 
Setiap tahun surplus BI diwajibkan untuk disetorkan kepada negara, nah surplus itu lah yang digunakan untuk membayar utang pemerintah kepada BI.

"Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia," papar Suahasil.

Tetap Tagih Obligor BI
Di sisi lain, Suahasil menegaskan pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI.

"Kenapa demikian? 
Ini ceritanya kira-kira begini. Jadi, kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi nah kemudian diambil alih oleh pemerintah.

 Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," papar Suahasil.

Suahasil menekankan pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban para obligor BLBI karena pemerintah memiliki hak tagih.

"Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih," ujar Suahasil. (hal/ara)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Tetap Menagih Piutang Kepada Para Oligor BLBI"