Oleh: Sulthan Daeng Radja*
Advokat Peduli Politik & Demokrasi
Ada satu fase paling berbahaya dalam kehidupan suatu negara, yaitu ketika negara berubah menjadi predator bagi rakyatnya.
Itulah yang terjadi ketika sistem politik yang korup berjumpa dengan jaringan mafioso. Pada titik itu, negara tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan adil makmur untuk rakyat. Negara bermetamorfosis menjadi mesin pemeras raksasa yang bekerja siang dan malam untuk menghisap darah rakyatnya sendiri.
Lihatlah lembaga-
lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, parlemen, dan kementerian. Ketika mafia telah menyusup ke jantung kekuasaan, semua lembaga itu disandera.
Fungsinya dialih fungsikan. Bukan lagi menjadi alat untuk menegakkan hukum dan melayani rakyat, melainkan menjadi alat untuk dua hal:
1. Mengumpulkan modal haram dan memukul siapa saja yang berani melawan penguasa.
Di bawah rezim seperti ini, demokrasi hanyalah retorika kosong. Pemilu bukan lagi pesta rakyat, melainkan sandiwara mahal, sekadar formalitas untuk melegitimasi kekuasaan dan momen transaksi kecurangan.
Hukum pun tidak lagi lahir untuk keadilan, melainkan untuk melegitunasi otoriterisme dan penjarahan alam.
2. Undang-undang dibuat bukan untuk melindungi kekayaan alam, melainkan untuk memberi stempel legal bagi penjarahan alam.
Dampaknya tidak abstrak, dampaknya sangat nyata dan mematikan bagi wong cilik.
Kemiskinan menjadi struktural, diwariskan dari bapak ke anak. Pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan tetap menjadi beban berat rakyat baik dengan membayar BPJS ataupun melalui pembayaran pajak.
Negara hadir hanya sepersekian persen, dalam bentuk subsidi pencitraan yang tidak menyelesaikan akar masalah.
Rasa aman pun hilang, dan harapan sejahtera bagi sebagian besar rakyat pun semakin pupus, karena rakyat tahu betul: hukum hari ini bisa dibeli oleh siapa yang mampu membayar lebih mahal, dan program hanya untuk membahagian jaringan dan golongan pendukung.
*Mafia State: Ketika Pejabat Adalah Bos Mafia*
Fenomena ini bukan hal baru. Dunia akademik telah lama memberi nama untuk penyakit ini:
_Mafia State_ atau Negara Mafia.
Moisés Naím, pemikir politik kelas dunia dan mantan pemimpin redaksi Foreign Policy, menjelaskan dengan sangat telanjang. Dalam Mafia State, pejabat tinggi negara tidak lagi sekadar disuap oleh mafia.
Mereka sendiri adalah bos mafia itu. Praktik penyelundupan, penambangan ilegal, perkebunan ilegal, pencucian uang, dan korupsi triliunan tidak lagi dilakukan sembunyi- sembunyi di lorong gelap. Ia dikelola secara terbuka oleh jaringan kekuasaan itu sendiri.
Teori ini diperkuat oleh Susan Rose-Ackerman dari Yale University. Ia menyebut kondisi ini sebagai _state capture_ atau negara yang dibajak. Ketika korupsi sudah mencapai level _grand corruption_ - korupsi kelas kakap di puncak kekuasaan - maka hukum akan lumpuh total.
Kelompok elite berhasil membeli tiga hal sekaligus: kebijakan eksekutif, undang-undang di legislatif, dan putusan di pengadilan. Semua demi mengamankan bisnis ilegal mereka.
Jika kita tarik lebih jauh ke filsafat klasik, Thomas Hobbes sudah mengingatkan kita ratusan tahun lalu. Tanpa hukum yang adil dan penguasa yang bermoral, manusia akan kembali ke zaman kegelapan, _Homo homini lupus_, manusia menjadi serigala bagi sesamanya.
Negara mafia menciptakan tepat kondisi itu. Yang kuat, yang punya modal dan punya senjata, akan memangsa yang lemah tanpa ampun.
*Ini Adalah Pelanggaran Konstitusi*
Mengelola negara dengan cara-cara mafia bukan hanya tidak bermoral, tapi juga merupakan pelanggaran hukum paling telak.
Di tingkat internasional, adalah penghianatan komitmen. Kita telah meratifikasi *UNCAC (Konvensi PBB Anti Korupsi 2003) yang menetapkan kejahatan korupsi adalah kejahatan extraordinary dan melarang total penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang oleh pejabat publik.
Kita juga terikat *UNTOC (Konvensi PBB Anti Kejahatan Terorganisasi 2000)* untuk memberantas sindikat kriminal, bukan justru menjadikan istana sebagai markasnya.
Di tingkat nasional, praktik ini menabrak konstitusi secara frontal.
*Pasal 1 ayat (3) UUD 1945* dengan sangat tegas menyatakan: "Negara Indonesia adalah negara hukum". Bukan negara kekuasaan, apalagi negara mafia.
Ini juga mengkhianati *TAP MPR No. XI/MPR/1998* dan *UU No. 28 Tahun 1999* tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta *UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001* yang melarang setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri dan korporasi.
*Jalan Menuju Kehancuran*
Sejarah dunia tidak pernah mencatat ada negara mafia yang berumur panjang dan sejahtera. Mengurus negara dengan cara mafia adalah jalan tol menuju negara gagal _(failed state)_.
Ketika hukum dikangkangi dan keadilan diperjualbelikan, yang hancur bukan hanya ekonomi, tapi moralitas publik. Kepercayaan rakyat adalah modal terakhir sebuah negara.
Ketika kepercayaan itu mencapai titik nadir, maka yang tersisa hanyalah gejolak sosial, kebangkrutan, dan perlawanan.
Rakyat pada akhirnya akan bangkit untuk merebut kembali hak konstitusionalnya. Mereka akan menuntut restorasi, reformasi total, bahkan jika perlu revolusi.
Maka pesan untuk hari ini sangat jelas: Jangan lagi serahkan penataan negeri ini kepada para mafioso. Jangan biarkan mereka yang merampok masa depan anak-cucu kita yang menentukan arah.
Rakyat harus menjaga kedaulatannya sendiri, sebagaimana diamanatkan oleh para pejuang kemerdekaan.
Jika kita masih ingin negara ini tetap eksis dan merdeka. (ams)
*Makassar, 19 September 2026*

Posting Komentar untuk "*NESTAPA RAKYAT DI BAWAH CENGKERAMAN NEGARA MAFIA*"