Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berkali-kali, Eks Hakim Agung: Salahkan Hakimnya!


Jakarta Media Duta, - Mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung, Dwi Cahyo, menilai langkah pakar telematika Roy Suryo mengajukan praperadilan berkali-kali terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa serta-merta dianggap salah.

Menurutnya, tanggung jawab utama justru berada di tangan hakim praperadilan. Hakim tunggal memiliki kewenangan penuh untuk menata dan menggabungkan materi keberatan sejak awal agar proses  hukum tetap efisien.

"Kalau di jilid 2 atau 3 hakim tidak memberikan ketegasan dan membiarkan permohonan masuk terpisah, maka hakim tidak bisa menyalahkan pemohon atas alasan abuse of process," kata dalam podcast Refly Harun, dikutip Minggu (13/9).

Dwi menekankan, hakim seharusnya mampu mengelola jalannya persidangan sehingga tidak berubah menjadi perkara berulang yang membebani pemohon. 

Bagi dia, persoalan bukan sekadar menghitung berapa kali praperadilan diajukan, melainkan bagaimana hakim menggunakan instrumen yang ada untuk mencegah permohonan terpecah menjadi beberapa jilid.

Jika keberatan yang diajukan berbeda, hakim bisa menata persidangan sejak awal. Sebaliknya, bila hakim membiarkan permohonan berikutnya masuk secara terpisah, pemohon tidak bisa langsung dicap menyalahgunakan mekanisme peradilan.

Dwi juga mengingatkan bahwa praperadilan bersifat limitatif. Mekanisme ini tidak boleh masuk ke ranah pembuktian unsur pidana, melainkan hanya menguji aspek formal seperti terpenuhinya syarat alat bukti saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Posting Komentar untuk "Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berkali-kali, Eks Hakim Agung: Salahkan Hakimnya!"