Media Duta,- Pernyataan Ditjenpas yang membantah telah menghalangi Ombudsman dengan dalih "harusnya koordinasi dan konfirmasi dulu" langsung memicu reaksi geli di tengah masyarakat.
Alih-alih meredakan polemik, pembelaan diri yang disampaikan dengan nada ngotot ini justru memperlihatkan logika birokrasi yang menggelitik sekaligus membingungkan publik.
Bagaimana tidak bingung? Sidak itu singkatan dari Inspeksi Mendadak, di mana kata kuncinya ada pada frasa "Mendadak".
Artinya, tim pengawas datang tiba-tiba tanpa mengetuk pintu di grup WhatsApp ataupun mengirim surat dinas terlebih dahulu.
Jika sebuah inspeksi harus melewati prosedur janjian, konfirmasi jadwal, hingga koordinasi matang antarpimpinan, maka esensinya sudah hilang.
Itu namanya bukan lagi sidak, melainkan kunjungan kerja, studi banding, atau malah acara syukuran.
Aksi saling tuding dan adu urat syaraf di media ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua pihak memahami aturan main.
Secara hukum, Pasal 34 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI telah memberikan mandat clear bagi lembaga pengawas ini untuk memeriksa lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Sikap defensif yang menuntut "tata krama konfirmasi" ini justru memicu tanda tanya besar:
apakah instansi yang diawasi memang belum siap secara sistem, atau ada "dekorasi lapangan" yang belum sempat dirapikan sebelum tamu datang?

Posting Komentar untuk "Sidak Kok Minta Janjian: Mau Mengawas atau Mau Arisan?*"