Media Duta,- Mahkamah Konstitusi (MK) memang tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Namun, temuan ketiadaan bukti dokumen penyetaraan ijazah setingkat SMA membuat MK melempar penyelesaian status sang Wapres ke ranah lembaga politik di parlemen.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai putusan ini membuka celah konstitusional bagi DPR.
Ia menyebut parlemen memiliki landasan kuat melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945 terkait syarat pencalonan untuk mengambil tindakan tegas terhadap temuan tersebut.
"MK melempar bola panas ke (1) partai2 di DPR utk memulai impeachment. (2) penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan.
(3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," tulis Bivitri dalam unggahan di Instagram resminya.
Meski mendapat dorongan dari pakar hukum, para elite di Senayan masih menahan diri.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya sekadar menghormati putusan MK dan belum mendalami fakta persidangan tersebut secara utuh.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa bergulir atau tidaknya wacana pemakzulan ini murni ditentukan oleh lobi antarfraksi.
"Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR," ungkap Doli.
Di tengah memanasnya wacana tersebut, Gibran memilih menanggapi santai dan memastikan dirinya akan tetap fokus bekerja menyukseskan program pemerintah.
Terkait isu ijazahnya yang kembali dipertanyakan, ia menepisnya dengan logika sederhana.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," tandas Gibran.(*)

Posting Komentar untuk " Bola Panas di Senayan: Lolos dari Jerat MK, Nasib Gibran Kini Bergantung Elite Parpol"