Media Duta,- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pada 7 Oktober 2026, Gibran diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pendaftaran Pilpres 2024.
Aduan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa. Selain Gibran, pihak Kemendikdasmen juga turut diadukan karena berkaitan dengan penerbitan surat keterangan tersebut.
Dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan bernomor 9149/DDII/KS/2019, yang menurut pelapor digunakan Gibran sebagai dokumen persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pelapor menduga terdapat persoalan terkait penerbitan maupun penggunaan surat tersebut. Namun perlu digarisbawahi, pelaporan ini belum berarti Gibran terbukti melakukan pemalsuan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap aduan dan bukti-bukti yang disampaikan.
Kasus ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyoroti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonan, tetapi MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena ia telah dilantik.
Kini, dugaan terkait surat keterangan tersebut masuk ke ranah kepolisian.
Apakah aduan ini akan naik menjadi penyidikan dan bagaimana hasil pemeriksaannya? Kita tunggu proses hukum dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Menurut Anda, bagaimana seharusnya kasus ini diproses? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.(*)

Posting Komentar untuk "Gibran Dilaporkan ke ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Suket Persyaratan Pilpres"