Media Duta,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus Muhammad Sulaiman dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23).
Sementara itu, terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dinilai turut membantu.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (23/9/2026) tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta keduanya dihukum penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai Agus merupakan pelaku utama sekaligus pihak yang memiliki inisiatif dalam pembunuhan tersebut.Seusai putusan dibacakan, Suyitno sempat pingsan dan kemudian menangis setelah sadar.
Sementara Agus mempertanyakan putusan tersebut saat keluarga korban dan massa LSM LIRA menyebut vonis hakim sudah adil.
“Apa adil kayak gini, apa adil❓” ujar Agus sambil ditenangkan petugas.
Posting Komentar untuk "Hakim Vonis Mati Bripka Agus Merupakan Pelaku Utama Pembunuh Mahasiswi UMM"