Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah, kini berujung pada langkah tegas dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena resmi dinonaktifkan dan dimutasi menyusul kontroversi penggeledahan pesantren yang menjadi perhatian masyarakat.
Selain Kapolres, tiga personel lainnya, yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP, turut menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.
Untuk mengisi jabatan Kapolres Sukoharjo, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali ditunjuk sebagai penggantinya.
Diketahui, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran berlangsung pada 27 Oktober 2026 dalam penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah.
Sumber: Kompas

Posting Komentar untuk "Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran"