Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Mahfud MD, Jika Mau Berbuat Sesuka Hatimu, Lakukan Tuh Tetapi Suatu Saat Engkau Akan Menuai Hasilnya


“Persis Kasus Kaesang” Mahfud MD Peringatkan Ada Harga yang Harus Dibayar dari Polemik Pencalonan Gibran

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan adanya konsekuensi dari tindakan yang dinilai mengabaikan aturan hukum.

Hal itu disampaikan Mahfud saat membahas polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam siniar Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Minggu (11/10/2026), Mahfud menyoroti sejumlah persoalan dalam proses pencalonan Gibran.

Persoalan tersebut di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, serta dugaan penyisipan ketentuan mengenai penyetaraan ijazah dalam Peraturan KPU.

Mahfud menilai, tindakan yang dianggap memaksakan kehendak dapat menimbulkan konsekuensi di kemudian hari.

"Makanya saya katakan ketika kasus ini muncul, saya katakan dulu, kalau kamu mau berbuat sesukamu, lakukan tuh. Tapi suatu saat engkau akan menuai hasilnya," tegas Mahfud.

Ia kemudian mengaitkan pernyataan tersebut dengan polemik yang sebelumnya melibatkan adik Gibran, Kaesang Pangarep.

"Itu dulu terjadi pada kasus Kaesang, kan. Persis," tambahnya.

Kaesang sebelumnya berpotensi maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Saat itu, putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah ketentuan penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah, yakni dari saat penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Padahal, KPU sebelumnya mengatur bahwa batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, yang dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Persoalan ini memicu gelombang demonstrasi besar-besaran setelah DPR sempat berupaya mengakomodasi putusan MA tersebut melalui revisi Undang-Undang Pilkada.

Namun, revisi tersebut akhirnya tidak disahkan. 

MK kemudian menegaskan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Posting Komentar untuk "Mahfud MD, Jika Mau Berbuat Sesuka Hatimu, Lakukan Tuh Tetapi Suatu Saat Engkau Akan Menuai Hasilnya"