Oleh : Sulthani
WNI
Peduli Politik & Demokrasi.
Makassar, Menjadi Pemimpin nasional bukan sekadar urusan memenangkan kontestasi pemilu meski dengan menggunakan segala cara., 09/8/ 2026, 06. 42 wita.
Dibalik hiruk-pikuk politik elektoral, ada dua fondasi utama yang menjaga martabat suatu negara berdaulat. Legitimasi hukum (legalitas) dan legitimasi moral intelektual.
Ketika realitas politik Wakil Presiden sebagai bagian pemimpin tertinggi negara dijabat oleh figur yang terindikasi tidak memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, kita sedang dihadapkan pada dua krisis sekaligus, yakni : penghinaan terhadap dunia intelektual dan runtuhnya ketaatan hukum, artinya nilai-nilai moral bangsa tidak menjadi dasar bagi pemimpin.
Secara yuridis, syarat administrasi pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden telah diatur dengan tegas dalam undang-undang pemilu dan pada berbagai sistem demokrasi.
Aturan ini bukan dibuat tanpa alasan atau sekadar formalitas birokrasi. Syarat kelulusan SLTA adalah batas paling rasional dan bersifat imperatif untuk memastikan bahwa seorang calon pemimpin memiliki kapasitas kognitif dasar, pemahaman logika berpikir yang runut, serta kemampuan menyerap informasi publik secara objektif.
Ketika syarat formal ini ditabrak, diakali, atau diabaikan oleh lembaga penyelenggara pemilu demi meloloskan kepentingan politik praktis, maka terjadilah pembangkangan hukum (legal disobedience) yang terstruktur.
Ini adalah sinyal kejahatan dan bahaya karena hukum pedoman moral dapat direkayasa oleh penjahat politik dan demokrasi sedemikian rupa demi memuluskan kandidat tak memenuhi syarat formal.
Perbuatan tidak terpuji penyelenggara pemilu dan kandidat WaPres adalah perusak sistem pemilu jurdil dan asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
Lebih jauh dari sekadar lembaran kertas ijazah, fenomena ini sesungguhnya adalah luka yang menyakitkan kaum intelektual pada lanskap sosial edukasi kita.
Ini adalah bentuk penghinaan intelektual yang nyata. Setiap hari, jutaan anak bangsa berjuang dengan segala keterbatasan, berjalan kaki berkilo-kilo meter, dan belajar di bawah atap sekolah yang bocor demi meraih selembar ijazah agar bisa mendapatkan pekerjaan yang layak.
Bahkan sering kali hanya untuk menjadi buruh pabrik atau staf administrasi rendahan, calon KaDes, calon anggota Dewan, Negara memaksa rakyatnya patuh pada standarnisasi pendidikan yang ketat.l, minimal berijazah SLTA.
Namun, di panggung kekuasaan tertinggi, standar itu runtuh begitu saja.
Ketika seorang Wakil Presiden bisa menjabat tanpa memenuhi kualifikasi dasar tersebut, negara secara tidak langsung mengirimkan pesan yang sangat keliru dan fatal kepada generasi muda.
Bahwa ilmu pengetahuan, kerja keras akademik, dan proses belajar tidak lagi berharga di hadapan kuasa para penjahat bersumpah jabatan yang seolah memilik kewenangan istimewa (privilege) berbuat licik.
Dampaknya tidak berhenti pada krisis keteladanan. Pada level internasional, marwah diplomasi bangsa dan negara dipertaruhkan.
Bagaimana seorang Wakil Presiden mampu bernegosiasi secara setara dalam forum global, membedah geopolitik yang kompleks, atau merumuskan atau menggagas kebijakan makro ekonomi, ataupun kebijakan pembangunan berskala global, jika kompetensi dasar akademiknya berada di bawah standar rata-rata rakyat dan aparatur sipil negara yang dipimpinnya?
Pemimpin yang cacat moral, secara kualifikasi akademik dan cacat secara prosedur hukum hanya akan melahirkan krisis kepercayaan publik publik (public distrust) yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, bagi Gibran selaku WaPres wajib mengundurkan diri, meski sulit dilakukannya karena persoalan amoral dan atau mengharap DPR mengunakan kewenangannya hak angket, segera membentuk Pansus melakukan penyelidikan politik berkenaan pelanggaran syarat formal yang diduga dilanggar WaPres, dan KPU.
Jika DPR diam maka rakyat/kaum intelektual harus tersinggung dan tidak boleh diam, pergerakan harus dilakukan . Bangsa yang besar tidak boleh menormalisasi kebohongan administrasi dan mengabaikan standar etika.
Menuntut transparansi penuh atas latar belakang pendidikan seorang pemimpin bukanlah tindakan mencari-cari kesalahan, melainkan bentuk ketaatan warga negara pada hukum dan upaya menjaga kehormatan akal sehat.
Jika hukum dan intelektualitas terus dikorbankan demi syahwat politik, maka kita tidak sedang berjalan menuju masa depan yang cerah, melainkan sedang melangkah mundur menuju era kegelapan demokrasi oleh rezim "pelacur" politik dan demokrasi.

Posting Komentar untuk "Bila WaPres Tanpa Ijazah SLTA Penghinaan Intelektual dan Ketaatan Hukum"