Polri Akan Pidanakan Oknum BPN Yang Terkait Mafia Tanah


Jakarta Media Duta Online, - Kanit 5 Dittipidum 2 Bareskrim Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum menegaskan, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.

Menurut dia, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun tidak akan dikenakan sanksi pidana.

"Tidak ada lagi alasan salah prosedur, cacat administrasi. Kami tergaskan, bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana," kata Kristina dalam diskusi virtual, Jumat (12/03/2021).

Ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Selanjutnya, Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.(*)

Posting Komentar untuk "Polri Akan Pidanakan Oknum BPN Yang Terkait Mafia Tanah"