Jakarta Media Duta Online,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, untuk bepergian ke luar negeri.
Politikus Golkar yang memiliki harta Rp98 miliar tersebut dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 27 April 2021.
Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat pencegahan atasnama Azis Syamsuddin dari KPK.
Atas permohonan itu, Tubagus Erif mengatakan, Ditjen Imigrasi bakal mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (kedepan).
AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, piihaknya bisa meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal ataupun melarang siapa saja yang berkaitan dengan perkara korupsi untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK.
"KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal," kata Firli Bahuri melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021).
Dijelaskan Firli, pencegahan seseorang ke luar negeri bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan KPK.
Di mana, ketika KPK membutuhkan keterangan pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara korupsi, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
"Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," bebernya
Nama Aziz Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Aziz Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilansir oleh KPK. Aziz melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 1 April 2020 atas kekayaannya pada periode 2019 sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Azis mengakui memiliki 7 bidang tanah di Jakarta dan bandar lampung yang semuanya diakui sebagai hasil sendiri (6) dan (1) bidang tanah sebagai hibah. Total aset yang dimilikinya mencapai Rp89.492.201.000.
Dia juga memiliki enam unit mobil dan motor berbagai merek, yakni Harley davidson sepeda motor tahun 2003 dengan nilai Rp170.000.000. Mobil Toyota land cruiser jeep tahun 2008 senilai Rp700.000.000.
Lalu motor honda beat tahun 2018 senilai Rp14.000.000, mobil toyota kijang innova tahun 2016 sebesar Rp248.000.000. Selanjutnya, mobil toyota alphard tahun 2018 sebesar Rp780.000.000 dan mobil toyota land cruiser jeep tahun 2016 sebesar Rp1.590.000.000.
Azis memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp274.750.000, kas dan setara kas Rp3.361.189.585. Dengan demikian harta lainnya Rp96.630.140.585.
Dia juga diketahui memiliki hutang sebesar Rp66.477.511. Dengan demikian total harta kekayaan sebesar Rp96.563.663.074 atau sekitar Rp96,5 miliar. (RAMA)
Posting Komentar untuk "Politikus Golkar Azis Syamsuddin Tersandung Kasus Korupsi Dicekal KPK"