"Benda yang berhasil disita berupa aset milik tersangka IRR (Ikbal Reza Ramadhan) atau yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada IRR berupa bangunan kafe, carwash, vape store, percetakan, salon, dan 1 unit rumah," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).
Selain bangunan, penyidik menyita beberapa kendaraan roda dua dan roda empat. Lokasi penyitaan ini dilakukan di Makassar dan Bulukumba. Aset lain yang disita adalah milik adik IRR, yaitu Ayu Yuandini.
"Dia (Ayu Yuandini) selaku CEO Labissa Group, yang juga merupakan adik kandung dari Tersangka. Penyitaan terhadap Rumah dan Bangunan (benda tidak bergerak).
Hal itu dilakukan setelah diterimanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, adapun penyitaan terhadap benda bergerak.
berupa beberapa kendaraan tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar," terangnya.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita, nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya," imbuhnya.
Posting Komentar untuk "Kejati Sulsel Sita Aset Tersangka Kredit Fiktif, Kafe, Percetakan, Salon, Rumah Dan Mobil"