Kejati Sulsel Sita Aset Tersangka Kredit Fiktif, Kafe, Percetakan, Salon, Rumah Dan Mobil


Makassar Media Duta Online, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyita sejumlah aset tersangka kredit fiktif di Bank Sulselbar senilai Rp 25 M, Ikbal Reza Ramadhan.
 Aset Ikbal yang disita penyidik salah satunya bangunan kafe, percetakan, hingga salon milik tersangka Ikbal.

"Benda yang berhasil disita berupa aset milik tersangka IRR (Ikbal Reza Ramadhan) atau yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada IRR berupa bangunan kafe, carwash, vape store, percetakan, salon, dan 1 unit rumah," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

Selain bangunan, penyidik menyita beberapa kendaraan roda dua dan roda empat. Lokasi penyitaan ini dilakukan di Makassar dan Bulukumba. Aset lain yang disita adalah milik adik IRR, yaitu Ayu Yuandini.

"Dia (Ayu Yuandini) selaku CEO Labissa Group, yang juga merupakan adik kandung dari Tersangka. Penyitaan terhadap Rumah dan Bangunan (benda tidak bergerak).

Hal itu dilakukan setelah diterimanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, adapun penyitaan terhadap benda bergerak.

 berupa beberapa kendaraan tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar," terangnya.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita, nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai  Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan  kerugian  keuangan negara pada proses selanjutnya," imbuhnya.


Ikbal merupakan Account Officer Bank Sulselbar Cabang Utama Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). 
Saat ini Ikbal ditahan di Lapas Kelas I Makassar dalam 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Ikbal Reza Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka.
Yang terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) .
Yang dilakukan secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba dari tahun 2016-2021, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 25 miliar.

Posting Komentar untuk "Kejati Sulsel Sita Aset Tersangka Kredit Fiktif, Kafe, Percetakan, Salon, Rumah Dan Mobil"