Lantas bagaimana hubungannya dengan status hukum para Ketua RT dan Ketua RW, dengan nota bene dihasilkan dari suatu mekanisme Pemilihan oleh warga masyarakat yang bersangkutan dengan begitu saja dapat.
Lantas di non aktifkan oleh Walikota dengan tidak menyebutkan adanya pelanggaran dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dilakukan oleh para Ketua RT dan/atau Ketua RW bersangkutan.
K
Jika hanya ketidakpuasan keberhasilan penanganan covid 19 yang menjadi alasan, lalu mengambil keputusan peng-non aktifan Ketua RT/RW sepertinya kurang tepat.
Dimana kerja mereka dipandang tidak berbanding lurus dengan " bleid / kebijakan Reqovery Mks" khususnya yang terkait dengan masalah Covid 19.
Karena seperti diketahui Indonesia umumnya masih berkutat dengan persoalan covid 19.
Dalam hal ini vaksin yang penanganannya sepertinya tidak dilimpahkan / didelegasikan kepada instansi / lembaga lain.
Apalagi kepada Ketua RT/RW melainkan pure tupoksi Kementerian Kesehatan RI sampai pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diseluruh Indonesia.
Sehingga sesungguhnya menurut hemat saya keputusan peng-non aktifan yang jika itu benar adanya maka tidak sepenuhnya salah jika ada terdapat argumen hukum dan/ atau argumen administrasi dari para warga Makassar.
Artinya bahwa keputusan walikota aquo sebagai suatu keputusan yang masih menyisakan pertanyaan-pertanyaan yang perlu disebutkan dasar dan alasannya.
Dengan harapan, duduk masalahnya menjadi lebih terang dan jelas, agar dapat dimengerti dan difahami warga Makassar. (*).
Posting Komentar untuk "Para Warga Makassar Bingung, Ketua RW/ RT di Non Aktifkan"