“Kenapa bodong, karena didalam Perjanjian Kredit No. 0000420111110000011 p ada tanggal 21 Desember 2011 Pasal 1 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kredit telah diuraikan secara rinci dan jelas tentang fasilitas kredit KPR yang akan diterima oleh Penggugat Demianus Agus selaku nasabah Debitur.
Tetapi nyatanya rumah dan tanahnya telah dijual developer kepada pihak ketiga,” ungkap Yandi Ada’ SH, Advokat Pembela Umum pada kantor LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), ketika ditemui di pengadilan negeri Makassar, Kamis, 7/10/2021.
Fakta yang terungkap KPR BTN itu Jumlah Pokok Kredit Rp. 920.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), Jenis Kredit KGU > 350 juta ( KGU Platinum ), Penggunaan Kredit Pembelian Rumah, Jangka Waktu Kredit 108 bulan.
Yang Jatuh Tempo Kredit 21 Desember 2020, Provisi Rp. 9.200.000,00, Suku bunga 9%, Sistem perhitungan bunga Annuitas, Angsuran per bulan Rp 12.788.000,-, Jatuh tempo pembayaran tanggal 7 setiap bulan angsuran.
Tenggang waktu pembayaran Sampai akhir bulan yang bersangkutan, Denda tunggakan 1,5 % per bulan, Penalti pelunasan cepat 1 % dari sisa pokok kredit.
Adapun Jenis agunan kredit tanah dan bangunan, Letak agunan, PERUMAHAN GREEN HOUSE Blok A. No. 1 DAN 2 TAMALANREA JAYA TAMALANREA MAKASSAR, 90245, SULAWESI SELATAN.
, Bukti kepemilikan agunan 20216 / 20117 / 20118, Luas Bangunan / Tanah 270 M2/ 240 M2, Nama penjual/pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR.
Posting Komentar untuk "Bank BTN Makassar Dituntut Membayar Rp 6 Miliar Terkait KPR Bodong"