Jakarta Media Duta Online, - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan penyidik Bareskrim Polri untuk manarik laporan Indra Kenz dari Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Indra Kenz melaporkan korban Binomo ke Polda Metro Jaya dengan tudingan kasus pencemaran nama baik.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (11/2/2022).
Komjen Agus menyebut kasus yang dilaporkan oleh Indra Kenz bisa berproses setelah kasus dugaan investasi bodong Binomo tuntas.
"Sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," beber Agus.
Fokus Binomo
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan senada dengan atasanya. Dia menyebut kasus yang harus diutamakan yakni kasus yang dilaporkan oleh korban Binomo dahulu.
"Harus didahulukan di Bareskrim," kata Whisnu.
Bareskrim Polri memperkirakan nilai kerugian korban penipuan berkedok aplikasi judi daring atau Binomo mencapai Rp3,8 miliar.
Nominal kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kerugian yang disampaikan oleh delapan korban yang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Dalam perkara ini, nama Indra Kenz berstatus terlapor.(*)
Posting Komentar untuk "Kabareskrim Perintahkan Penyidik Tarik Laporan Indra Kenz Dari Polda Metro"