Tiga Mantan Polisi Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati


Jakarta Media Duta Online- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada Kamis (10/2).

Ketiga mantan polisi itu masing-masing atas nama Agung Sugiarto, Wariyono, dan Tuharno.

Eks personel Polres Tanjungbalai itu terbukti bersalah menjual sebagian hasil tangkapan sabu-sabu seberat 76 kilogram.

Sahroni mengatakan hukuman berat seperti itu memang diperlukan untuk memberi efek jera terhadap para pengedar narkoba.

Terlebih lagi, ketiga terdakwa melakukan tindakan itu ketika masih berstatus anggota Polri.

"Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku," kata Sahroni di Jakarta, Jumat (11/2).

Dia menyebut para terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya turut memberantas barang haram ini.

Selain itu, peredaran narkoba juga tidak boleh ditoleransi, sehingga hukuman bagi pengedarnya juga harus berat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung putusan terhadap tiga mantan polisi yang divonis mati oleh Majelis Hakim PN Tanjungbalai.

"Apalagi, jika sang pengedar adalah penegak hukum,” ujar politikus Nasdem itu.

Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu menekankan bahwa kejahatan para pelaku makin tidak ditoleransi lantaran mereka adalah polisi.

"Karena itu saya sangat mendukung vonis hakim menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran bagi aparat lainnya," kata Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)

Posting Komentar untuk "Tiga Mantan Polisi Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati"