Terdakwa Kasus Korupsi Dana Jiwasraya Rp 1 6

 

Kasus Korupsi Rp 16 Triliun Jiwasraya Divonis Bebas, HRS Tetap Dipenjara, Nicho Silalahi: Hanya di Era Jokowi

 



Jum'at, 8 April 2022

Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Sebelumnya, Fakhri Hilmi dihukum 8 tahun penjara.

"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (7/4/2022).

Vonis bebas itu diketok oleh ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agus Yunianto. 

Majelis berpendapat berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus bermula pada Mei 2008. Bertempat di kantor pusat Jiwasraya, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Pada pertemuan tersebut, Hary bersepakat dengan Joko bahwa Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko.

Belakangan, kasus ini dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Singkat cerita, Kejaksaan Agung menyatakan terjadi pembobolan Jiwasraya hingga Rp 16 triliun. Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi, ikut terseret dan ikut diadili.

Awalnya, Fakhri Hilmi dihukum 6 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 8 tahun.

Dan sekarang divonis bebas!!

Sementara Habib Rizieq yang hanya karena mengatakan "Saya baik-baik saja kondisinya" divonis 4 tahun penjara.

"Hanya di Kepemimpinan @jokowi hukum menjadi alat pukul bagi pengkritik.  Satu suara bersama "Jokowi Harus Turun".!!! Saatnya Kita Menggelar Pengadilan Rakyat.!!!" kata aktivis @Nicho_Silalahi di Twitter.

Foto: Fakhri Hilmi

Sumber: portal-islam

Posting Komentar untuk "Terdakwa Kasus Korupsi Dana Jiwasraya Rp 1 6"