Maros Media Duta Online,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros memutuskan, gugatan ahli Waris TAROLI NAPPA terhadap HJ CADDI DG KENNA tidak dapat diterima.
Selanjutnya menghukum penggugat untuk membayar sebesar Rp,1.700.000 , (12 Oktober 2022).
Pasalnya Surat gugatan penggugat tidak memenuhi unsur- unsur sebagai mana yang diatur dalam hukum acara perdata.
Diantaranya, batas- batas obyek perkara salah, tidak sesuai fakta di lapangan.
Hal itu sesuai berita acara pemeriksaan lapangan majelis hakim, saat melakukan sidang lapangan.
Dimana obyek perkara yang terletak di Dusun Diccekang , Desa Moncongloe Bulu Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.
Pengurus Yayasan LSM EKANUSA -Organisasi bidang lingkungan pertanahan & Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, sarankan kepada kedua pihak yang bersengketa untuk menyudahi perkara ini.
Sebab pokok perkara yang menjadi objek permasalahan sudah sangat jelas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros mempelajari melalui pengujian materi di acara persidangan peninjauan lapangan, ternyata penggugat tidak bisa membuktikan apa yang telah didalilkan dalam gugatannya.
Sehingga LSM Ekanusa sarankan kepada penggugat menghentikan perkara ini, dengan dasar sebagai berikut :
(1) Materi perkara sudah teruji secara nyata di muka sidang Pengadilan tingkat pertama dengan hasil dugaan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat ternyata tidak dapat dibuktikan.
(2) Bahwa sawah milik YABU BIN BADO memang benar terdiri dari dua petak sawah sesuai fakta di lapangan maupun data tanah yang terdaftar pada buku letter C. tahun 1947
(3) Bahwa sesuai surat IPEDA Tahun 1970an ,wajib pajak atas nama YABU Bin BADO luas keseluruhan objek pajak yang dibayar adalah 0,16 ARE, tetapi fisik sawah kelapangan terdiri 2 (dua) petak sawah
(4) Kedua petak sawah tersebut benar juga sudah terjual habis kepada dua orang pembeli , petak sawah yang sebelah barat di beli oleh orang tua Tergugat , luasnya 11 are .
Hal itu sesuai bukti surat penjualan tukar/barter ,tanggal 24 September 1973 yang dimilikioleh pihak Tergugat.
Untuk petak sawah Yabu Bin Bado yang berada di sebelah timur di beli oleh orang tua penggugat ,luasnya 5 are .
Hal itu juga sesuai hasil pengukuran batas batas sawah yang tercantum di dalam bukti surat keterangan penjualan Tanah pada tanggal 17 0ktober 1973 .
Bahwa pihak penggugat penggugat mendalilkan sawah seluas 16 are yang terletak di Dusun Diccekang secara keseluruhan di klem sebagai miliknya.
Namun pihak tergugat membantah bahwa sawah tersebut bukan milik keseluruhan pihak penggugat dan bukan hanya satu petak.
Tetapi ada dua petak dengan rincian 11 are milik Tergugat dan 5 are milik penggugat.(*)
Posting Komentar untuk "Pengadilan Negeri Maros Putuskan Gugatan Taroli Nappa Tidak Dapat Diterima "