Pengadilan Negeri Maros Putuskan Gugatan Taroli Nappa Tidak Dapat Diterima


Maros Media Duta Online,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros memutuskan,  gugatan  ahli Waris TAROLI NAPPA terhadap  HJ CADDI DG KENNA tidak dapat diterima. 

Selanjutnya menghukum penggugat untuk membayar sebesar Rp,1.700.000 , (12 Oktober 2022).

Pasalnya Surat gugatan penggugat tidak memenuhi unsur- unsur sebagai mana yang diatur dalam hukum acara perdata.

Diantaranya, batas- batas obyek perkara salah,  tidak sesuai fakta di lapangan.

Hal itu sesuai berita acara pemeriksaan lapangan majelis hakim, saat melakukan sidang lapangan.

 Dimana obyek perkara yang terletak di Dusun Diccekang , Desa Moncongloe Bulu Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

 Pengurus  Yayasan LSM EKANUSA -Organisasi bidang lingkungan pertanahan & Hak Asasi Manusia  Sulawesi Selatan,   sarankan kepada kedua pihak yang bersengketa untuk menyudahi perkara ini.

Sebab pokok perkara yang menjadi objek permasalahan sudah sangat jelas  setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros mempelajari melalui pengujian materi di acara  persidangan peninjauan  lapangan, ternyata penggugat tidak bisa membuktikan apa yang telah didalilkan dalam gugatannya.

Sehingga LSM Ekanusa  sarankan kepada penggugat menghentikan  perkara ini, dengan dasar sebagai berikut :

 (1)  Materi perkara sudah teruji secara nyata di muka sidang Pengadilan tingkat pertama dengan hasil dugaan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat ternyata tidak dapat dibuktikan.

 (2) Bahwa sawah milik YABU BIN BADO memang benar terdiri dari dua petak sawah  sesuai fakta di lapangan maupun data tanah yang terdaftar pada buku letter C. tahun 1947 

 (3)  Bahwa sesuai surat  IPEDA  Tahun 1970an ,wajib pajak  atas nama YABU Bin BADO  luas keseluruhan objek pajak  yang dibayar adalah 0,16 ARE, tetapi fisik sawah kelapangan terdiri 2 (dua) petak sawah

 (4)  Kedua petak sawah tersebut benar juga sudah terjual   habis  kepada dua orang pembeli ,  petak sawah yang sebelah barat di beli oleh orang tua Tergugat , luasnya  11 are .

Hal itu sesuai bukti surat penjualan tukar/barter  ,tanggal 24 September 1973 yang dimilikioleh pihak Tergugat. 

Untuk petak sawah  Yabu Bin Bado yang berada di sebelah timur di beli oleh orang tua penggugat  ,luasnya 5 are .

Hal itu juga sesuai hasil pengukuran batas batas sawah yang tercantum di dalam bukti surat keterangan penjualan Tanah pada tanggal 17 0ktober 1973 .

 Bahwa pihak penggugat   penggugat mendalilkan  sawah seluas 16 are yang terletak di Dusun Diccekang secara keseluruhan di klem sebagai miliknya.

 Namun pihak tergugat membantah bahwa  sawah tersebut bukan  milik keseluruhan pihak penggugat dan bukan hanya satu petak.

Tetapi ada dua petak dengan rincian 11 are milik Tergugat dan 5 are milik penggugat.(*)


Posting Komentar untuk "Pengadilan Negeri Maros Putuskan Gugatan Taroli Nappa Tidak Dapat Diterima "