MA Putuskan KSU Bina Duta Pengelola Sah Pasar Butung


Makassar Media Duta Online,-
Setelah Putusan Peninjauan Kembali, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak H Iwan dan kawan-kawan atau pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung yang sah secara hukum.

Jalanan panjang sudah kami lalui untuk mempertahankan hak-hak terkait sengketa pengelolaan di pusat grosir Butung. Akhirnya terjawab, siapa berhak mengelola Pasar Butung," ujar Kuasa Hukum pengurus KSU Bina Duta, Hari Ananda Gani kepada wartawan di Makassar, Rabu (25/1/2023).

"Alhamdulillah, sejak 2019 lalu kami berjuang menghadapi polemik hukum di Pasar Butung. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung telah memenangkan pihak H Iwan dan kawan-kawannya," Ananda menambahkan.

Ananda menegaskan kliennyalah sebagai pengelola sah secara hukum di Pasar Butung.(*)

Posting Komentar untuk "MA Putuskan KSU Bina Duta Pengelola Sah Pasar Butung"