Makassar, Media Duta Online,- DA (30) dan pasangannya Hagai (31) telah ditemukan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran berita bohong.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong di media sosial. Kasusnya sudah dinaikkan ke lidik," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Rivai, Senin (9/1).
Kasus bermula ketika DA melapor ke Polsek Biringkanaya ketika Hagai tak kunjung pulang. DA menduga pasangannya itu hilang.
Akan tetapi, DA mengaku telah membuat laporan palsu di Polsek Biringkanaya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Permintaan maaf DA (30) disampaikan melalui sebuah video yang berdurasi sekitar 1 menit 30 detik yang tersebar di berbagai platform media sosial.
"Dengan ini laporan yang saya menyatakan laporan yang buat di Polsek Biringkanaya tidak benar," kata DA dalam video tersebut, Rabu (4/1).
Dia juga mengakui bahwa dirinya tidak ada hubungan pernikahan resmi dengan Hagai (31). Hanya berpacaran kurang lebih selama satu tahun terakhir.
DA juga mengaku dirinya telah membuat dokumen palsu berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta pernikahan yang berstatus kawin.
DA pun menyesali perbuatannya yang telah membuat laporan palsu di Polsek Biringkanaya sehingga merusak citra dan nama baik Polri.
"Dengan ini saya benar-benar minta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan merusak citra Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Biringkanaya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.
(mir/bmw)
Posting Komentar untuk "Perempuan Yang Mengaku Suaminya Hilang Ditetapkan Tersangka "